Anak Diluar Pencatatan Perkawinan (Status dan Haknya)
Pasca diputuskannya pengujian Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 43 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 (“UU Perkawinan”) yang diajukan oleh Machica Mochtar seorang isteri sirri alm Moerdiono yang kita kenal sebagai Menteri Sekretaris Negara di zaman Orde Baru. Indonesia memiliki ketentuan khusus untuk anak yang tidak tercatat dalam hasil perkawinan. Pada pokoknya putusan…